Jakarta,- Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami unsur pidana dalam laporan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono, buntut pernyataannya soal ketidaknetralan polisi.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan profesional dalam mengusut kasus ini.
“Dan saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak,” kata Ade saat dikonfirmasi, Minggu (19/11/2023).
Ade memastikan proses hukum a akan ditingkatkan ke tahap penyidikan termasuk penetapan tersangka jika penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Ade menyampaikan setiap laporan masyarakat yang diterima kepolisian harus diproses. Ia juga menyebut penanganan laporan terhadap Aiman ini dilakukan sesuai dengan SOP dan regulasi yang berlaku.
“Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah. Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan
“Itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi,” sambungnya.