Sulteng,- Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng menyelenggarakan sosialisasi tugas dan fungsi KI khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik termasuk sengketa informasi pemilu dan pilpres melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi di restoran Kampung Nelayan pada Kamis (30/11/2023).
Sosialisasi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, S.Sos, M.Si yang berkesempatan membaca sambutan tertulis Gubernur Rusdi Mastura.
Asisten mengatakan bahwa pemilu adalah iven penting dalam kehidupan demokrasi bangsa yang mesti dijaga keluhurannya.
Oleh karena itu, masyarakat sebut asisten memiliki hak penuh untuk mengetahui setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.
“Saya berharap sosialisasi ini menjadi wahana bagi partai politik dan calon legislatif untuk berdiskusi dalam memperkuat transparansi pemilu serta meningkatkan peran dan tanggungjawab kita dalam menjaga integritas pemilu,” ujar asisten demi terwujudnya pemilu demokratis.