Gubernur Sulteng sebut RPJPD Harus Topang Pembangunan Indonesia Emas

  • Whatsapp
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura buka konsultasi Publik RPJMD 2025-2045, Kamis (28/12/2023) (ISMAIL/Biro Adpim Sulawesi Tengah)

Sulteng,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura mengatakan, arah pembangunan pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025 – 2045, harus menopang pembangunan Indonesia Emas.

“Ini harus selaras, untuk mempercepat pencapaian pembangunan Indonesia Emas pada tahun 2045,” ucap Rusdy Mastura, di Palu, Senin (1/1/2024).

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah saat ini sedang menyusun dokumen RPJPD 2025 – 20245 yang disesuaikan dengan arah pembangunan nasional.

Gubernur mengatakan bahwa dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), pemerintah menargetkan pencapaian pembangunan Indonesia Emas pada tahun 2045.

Pembangunan Indonesia Emas dalam RPJPN 2025 – 2045 mengadopsi visi negara nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan, dengan delapan misi agenda pembangunan yaitu transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, serta berkesinambungan pembangunan.

Gubernur menyatakan bahwa agenda ini harus disukseskan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Oleh karena itu, ujar dia, visi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah harus sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yaitu “Sulawesi Tengah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan”, yang diwujudkan melalui lima rangkaian misi agenda pembangunan daerah.

Lima visi tersebut adalah mewujudkan sumber daya manusia yang berdaya saing, mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas, mewujudkan lingkungan hidup yang andal dan mewujudkan pemenuhan kebutuhan layanan infrastruktur secara merata

“Pelaksanaan penyusunan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025 – 2045,” katanya.

Gubernur juga menekankan kepada pemerintah kabupaten dan kota, bahwa penyusunan RPJPD di tingkat kabupaten dan kota harus selaras dengan RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah. ***

Sumber: Antara

Berita terkait