Dalam sambutannya, Pj Bupati Parimo, Richard Arnaldo mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan itu berdasarkan Surat Permohonan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800/652/BKD tertanggal 6 Desember 2023 Perihal Permohonan Pelantikan/Pengaktifan kembali Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.2.6/06/sj. Perihal Persetujuan Pengangkatan Kembali dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya, pelantikan adalah konsekuensi kebijakan organisasi yang merupakan keharusan dalam penguatan kelembagaan, sesuai dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan pertimbangan utama dalam penentuan jabatan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi yang menimbang aspek integritas dan moralitas.
“Saya ingin mewujudkan pemerintahan baik dan bersih yang terbingkai erat dalam aturan ketentuan perundang- undangan. Ini penting demi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya, Senin (22/1/2024).
“Saya ingin mewujudkan pemerintahan baik dan bersih yang terbingkai erat dalam aturan ketentuan perundang- undangan. Ini penting demi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong,” ujarnya.