Lima orang terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk turut hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Mereka di antaranya Milawarma selaku Direktur Utama saat itu.
Sidang dipimpin oleh Pitriadi selaku hakim ketua sementara Masrianti, Andi Angga, Waslam dan Iskandar Harun masing-masing sebagai hakim anggota. Pitriadi mengingatkan para saksi untuk berkata dan memberikan keterangan sejujurnya meskipun hal itu dapat merugikan pihak lainnya. “Kalau memberikan keterangan yang tidak benar berarti bohong dan dalam persidangan bisa dikenakan sumpah palsu. Ada ancaman hukumnya,” ujar Pitriadi kepada para saksi.
Untuk diketahui, 10 November 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim – Sumatera Selatan, telah melimpahkan berkas perkara 5 (lima) Terdakwa MW dkk, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015.