Sidang Kasus Korupsi PT Bukit Asam, Saksi Ungkap Belum Pernah Beri Deviden ke PTBA

  • Whatsapp
Mantan Compliance Officer PT Bukit Asam (Persero) Tbk Dede Kurniawan (kanan), mantan Manager Bengkel Utama Julismi (tengah) dan Manager Akutansi Managemen Zulfikar Azhar (kiri) menjalani sidang sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 15 Janauri 2024. ANTARA/Nova Wahyudi

Lima orang terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam Tbk turut hadir didampingi tim kuasa hukumnya. Mereka di antaranya Milawarma selaku Direktur Utama saat itu.

Sidang dipimpin oleh Pitriadi selaku hakim ketua sementara Masrianti, Andi Angga, Waslam dan Iskandar Harun masing-masing sebagai hakim anggota. Pitriadi mengingatkan para saksi  untuk berkata dan memberikan keterangan sejujurnya meskipun hal itu dapat merugikan pihak lainnya. “Kalau memberikan keterangan yang tidak benar berarti bohong dan dalam persidangan bisa dikenakan sumpah palsu. Ada ancaman hukumnya,” ujar Pitriadi kepada para saksi.

Untuk diketahui, 10 November 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim – Sumatera Selatan, telah melimpahkan berkas perkara 5 (lima) Terdakwa  MW dkk, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (PT BMI) pada tahun 2015.

Berita terkait