Sidang Kasus Korupsi PT Bukit Asam, Saksi Ungkap Belum Pernah Beri Deviden ke PTBA

  • Whatsapp
Mantan Compliance Officer PT Bukit Asam (Persero) Tbk Dede Kurniawan (kanan), mantan Manager Bengkel Utama Julismi (tengah) dan Manager Akutansi Managemen Zulfikar Azhar (kiri) menjalani sidang sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 15 Janauri 2024. ANTARA/Nova Wahyudi

Kuasa Hukum ke-empat Terdakwa, Soesilo Aribowo menegaskan bahwa langkah akuisisi PTBA terhadap PT SBS melalui anak usahanya PT BMI, telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan internal perusahaan. Dengan pemenuhan segala ketentuan serta peraturan dalam proses akuisisi tersebut, maka kuasa hukum PTBA menilai dakwaan sehubungan dengan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI pada tahun 2015 merupakan perkara yang dipaksakan.

“Sebab tindakan Para Terdakwa pada dasarnya hanyalah merupakan tindakan bisnis atau corporate action yang jelas-jelas bukan merupakan perbuatan pidana,” demikian disampaikan oleh Soesilo Aribowo.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyebut bahwa dalam proses akuisisi PT SBS oleh PTBA melalui PT BMI tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal PTBA, serta tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Menanggapi pendapat Penuntut Umum tersebut, Kuasa hukum PTBA menegaskan bahwa sejatinya pada saat PTBA melakukan akuisisi PT SBS melalui PT BMI, perseroan (PTBA) telah mematuhi dan memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan internal perusahaan.

Langkah akuisisi PT SBS sendiri merupakan realisasi atas Program Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2013-2017. ***

Sumber: Tempo.co

Berita terkait