Kemudian untuk kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Tojo Unauna menetapkan seorang oknum kepala desa (kades) berinisial DH sebagai tersangka karena melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dilakukan dengan cara membagikan kalender caleg DPRD Provinsi Sulteng pada 24 Desember 2023.
“Tersangka DH dijerat pasal 490 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Kasusnya sudah P.21 dan telah dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Februari 2024,” jelasnya.
Tindak pidana Pemilu lainnya terjadi di Kabupaten Parimo pada 8 Januari 2024. Dimana caleg DPRD Parimo berinisial HA saat kampanye tatap muka diduga melanggar pasal 523 ayat (1) junto pasal 280 huruf J UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kasusnya sudah P.21, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kejaksaan pada tanggal 16 Februari 2024,” tuturnya. ***
Sumber: Sultengterkini