Palu,– Sebanyak tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 yang telah ditangani oleh Polisi daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono di Palu, Selasa (20/2/2024).
“Ada tiga laporan polisi yang diregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu terkait tindak pidana Pemilu 2024,” ungkap Kombes Djoko Wienartono.
Dia mengatakan, laporan polisi dibuat tentunya setelah sebelumnya kasus yang diduga tindak pidana Pemilu 2024 dilaporkan terlebih dahulu melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tiap-tiap kabupaten atau kota.
Djoko menyebut, tiga kasus diduga tindak pidana Pemilu 2024 terjadi di Kabupaten Poso, Tojo Unauna, dan Parigi Moutong (Parimo).
“Kasus tindak Pemilu 2024 di Kabupaten Poso tentang pemalsuan dokumen untuk menjadi bakal calon dihentikan penyidikannya atau SP3. Karena bukti fisik aslinya tidak ditemukan atau yang ada adalah hasil print dari aplikasi Silon, sehingga labfor tidak dapat menganalisa tanda tangan yang ada,” tuturnya.