Mengurai Solusi Penanganan Sampah untuk Bahodopi

  • Whatsapp

Penguatan Peran Ketua Dusun

Beragam usulan warga ditanggapi serius oleh Ahmar yang akan menindaklanjuti dengan menerapkan sejumlah kebijakan desa. Untuk memudahkan penyediaan bak-bak sampah di beberapa titik permukiman, Ahmar menyebut akan melibatkan partisipasi aktif ketua-ketua dusun dengan pengelola rumah sewa atau kos.

Ahmar juga mengingatkan warga agar kembali rutin membayar iuran kebersihan sebagai sarana mendukung operasional penataan kebersihan lingkungan.

“Warga tidak perlu ragu membayar retribusi. Masalah ini memerlukan kerja sama, karena masalah sampah pribadi akan jadi masalah bersama,” katanya.

Selama sekitar dua jam pembahasan bersama warga, dihasilkan juga solusi lain, yaitu pembentukan lembaga pengelolaan sampah dan penegakan hukum melalui penetapan peraturan desa. Aturan ini, kata Ahmar, merujuk UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 5 tahun 2017.

Ahmar juga mengimbau warga bila melihat orang yang membuang sampah sembarangan di area Desa Labota, agar melaporkan ke perangkat desa. Peraturan ini kelak akan diberlakukan bagi seluruh warga Desa Labota tanpa pandang bulu.

“Kita mulai tegaskan dari desa kita. Bila ada pelaku membuang sampah sembarangan, kita panggil ke kantor desa. Dicatat namanya,” ucapnya.

Terkait pengelola sampah, Cecep mengusulkan pembentukan wadah khusus semacam kelompok swadaya masyarakat yang bertugas memilah dan mendaur ulang sampah. Cara ini diharapkan dapat memperbesar potensi pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai ekonomi.

“Langkah ini sudah dijalankan di Desa Bahomakmur, desa lain di Bahodopi yang juga menghadapi masalah sampah rumah tangga,” kata Cecep.

Puncak acara peringatan HPSN 2024 akan diadakan pada Minggu (25/2/2024) mendatang yang dimeriahkan lomba pungut dan pilah sampah, aksi pembersihan alat peraga kampanye, dan peluncuran bank sampah atau buku tabungan sampah. (**)

Berita terkait