Polisi Naikkan Status Kasus Penipuan yang Libatkan Pengusaha di Sulteng

  • Whatsapp
Djoko Wienartono

Djoko menyebut, korban secara bertahap memberikan sejumlah dana kepada HH hingga mencapai Rp800 juta, akan tetapi realisasi kerjasama pembelian paket data Telkomsel tidak kunjung terwujud.

Menurutnya, dengan ditingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, saksi-saksi akan diperiksa secara Pro Justitia untuk selanjutnya penyidik kembali melakukan gelar perkara guna melakukan penetapan tersangka.

Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. ***

Sumber: Sultengterkini

Berita terkait