Jakarta,– Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyampaikan bahwa penjabat kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024 harus mengundurkan diri.
Hal itu disampaikan Mendagri saat memimpin rapat koordinasi menyongsong Pemilu Pilkada 2024 bersama seluruh kepala daerah, Penjabat Kepala Daerah, baik pemerintah Provinsi, maupun Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Rabu (27/3/2024).
Pj. Wali Kota Bima H. Mohammad Rum mengikuti rapat koordinasi tersebut bertempat di Kota Mataram. Sementara ditempat terpisah, Sekda Kota Bima didampingi Kabag Pemerintahan Setda Kota Bima, Bappeda Kota Bima dan Kepala Kesbangpol Kota Bima mengikuti di Ruang Rapat Wali Kota melalui daring.
Tito menegaskan, masa jabatan penjabat kepala daerah berlaku hanya 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau berbeda berdasarkan hasil evaluasi, baik dari pihak yang mengusulkan maupun dari pihak yang memutuskan (Presiden/Mendagri).
“Karena tanpa sadar, di pundak para penjabat kepala daerah merupakan cerminan wajah Presiden maupun Mendagri yang menugaskan,” kata Tito saat memimpin rapat.
“Pj. Kepala daerah jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024 harus mengundurkan diri, termasuk anggota DPR/DPRD wajib mundur,” katanya.