Selain itu, Ombudsman memperoleh informasi bahwa sebelum Januari 2024, kerap terjadi antrian panjang kendaraan yang akan membeli Bio Solar di berbagai SPBU di Kota Palu.
Atas permasalahan tersebut, telah memperoleh penyelesaian dan solusi melalui kesepakatan para staleholder terkait seperti Pemda dan Pertamina, dengan mengatur jenis kendaraan dan waktu pembelian pada setiap SPBU di Kota Palu.
“Ombudsman memberikan apresiasi atas upaya para pihak dalam bersinergi menyelesaikan masalah. Praktik baik ini perlu dicontoh dan diterapkan di berbagai kabupaten dan kota lainnya, sehingga berdampak positif untuk pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Yeka.
Dari sisi ketersediaan pasokan BBM, dinilai sudah mencukupi kebutuhan di Kota Palu. Termasuk, hasil uji tera yang dilakukan oleh Ombudsman bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, menunjukan bahwa kuantitas BBM Bersibsidi (solar dan Pertalite) telah sesuai takaran sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan hasil pemantauan di pangkalan LPG, Ombudsman memantau penerapan pembelian elpiji bersubsidi dengan konsumen menunjukan KTP yang kemudian dicatat melalui MAP.
Langkah ini bertujuan agar LPG bersubsidi dapat dirasakan oleh golongan pengguna yang berhak.