BBM dan Elpiji Subsidi Penyalurannya di Palu Disidak Ombudsman

  • Whatsapp
ANGGOTA Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika didampingi Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, M Iqbal Andi Magga dan Vice President Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga, Pramono Wibowo melakukan inspeksi mendadak di sebuah SPBU Kota Palu dalam rangka pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, Rabu (27/3/2024). FOTO: OMBUDSMAN SULTENG

Bagi masyarakat yang belum terdata dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka tetap dapat melakukan pembelian dengan dilakukan pendataan terlebih dahulu melalui MAP.

Catatan dari Ombudsman atas hal ini, perlu ada instrumen khusus yang dapat memastikan warga tersebut layak atau tidak dinyatakan sebagai masyarakat kurang mampu.

Karena pada dasarnya LPG bersubsidi peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu.

Kemudian, mengenai penerapan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan KTP yang terdata dalam MAP yang direncanakan diberlakukan pada Juni 2024. Ombudsman berpendapat perlu dilakukan percepatan dalam pemutakhiran data P3KE ataupun DTKS sebagai basis data yang digunakan untuk penyaluran dan penjualan LPG 3 kg. Serta perlu ada percepatan dan kepastian atas proses revisi Perpres Nomor 70 Tahun 2021 yang akan menjadi payung hukum dalam penyaluran dan penjualan LPG 3 kg. ***

Sumber: sultengterkini.id

Berita terkait