Ditresnarkoba Polda Sulteng Amankan 2 Kg Sabu di Pantai Barat Donggala

  • Whatsapp
Barang bukti sabu seberat 2 kg berhasil disita tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng. (Foto: Istimewa)

Terduga pelaku T (24) berdalih bahwa 2 paket sabu dalam kemasan teh cina tersebut ia dapatkan dipinggir pantai karena terbawa ombak. Selanjutnya paket sabu tersebut disembunyikan T bersama teman-temannya.

“Keempat pelaku mengetahui keberadaan 2 paket sabu tersebut, sehingga penyidik menjerat pasal 112 dan 114 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Sumber: palungataku

Berita terkait