Dituntut 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Baca Pleidoi Kasus Gratifikasi Rp 56 M

  • Whatsapp
Foto: Sidang Andhi Pramono (Mulia/detikcom)

Dia lalu mengungkit kontribusinya sebagai ASN selama 26 tahun. Dia mengatakan kasus itu juga menjadi tekanan mental untuk putrinya hingga harus menutup akun Instagram.

“Saya menyadari pembelaan atau klarifikasi apapun akan menjadi tambah salah di mata netizen, beban mental ini sangat mengganggu dan sangat memberatkan putri saya yang sekarang sedang menjalani kuliah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis di UI, membatasi dan mengkerdilkan ekspresi generasi muda dalam menyalurkan hobi sekaligus menambah kemandirian dalam menambah tambahan uang saku kuliah sampai pada akhirnya menutup akun Instagramnya karena tidak tahan dengan nyinyiran dan perkataan negatif, terlebih saya selaku orang tua dan tuduhan terhadap putrinya yang dianggap flexing,” ucapnya.

Andhi memohon majelis hakim memberikan keputusan yang adil dalam kasus tersebut. Dia meminta hakim membebaskannya dari kasus tersebut dan memulihkan nama baiknya di mata masyarakat.

“Dengan segala kerendahan hati saya memohon agar majelis hakim Yang Mulia dapat mengambil keputusan dengan pertimbangan hukum dan hati nurani yang amarnya berbunyi, menyatakan perbuatan saya Andhi Pramono sebagaimana tersebut dalam tuntutan bukan merupakan tindak pidana korupsi, melepaskan saya dari segala tuntutan, memulihkan nama baik saya dan mengembalikan martabat serta kedudukan saya di mata masyarakat, memerintahkan agar saya dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan rutan, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita kepada pemiliknya,” tuturnya.

Berita terkait