Dituntut 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Baca Pleidoi Kasus Gratifikasi Rp 56 M

  • Whatsapp
Foto: Sidang Andhi Pramono (Mulia/detikcom)
banner 728x90

Jakarta,- Andhi Pramono membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di kasus dugaan gratifikasi sekitar Rp 56 miliar. Ia mengaku merasa dizalimi dalam kasus tersebut.

“Tidak ada satu pun saksi di bawah sumpah dalam persidangan yang menerangkan tentang pnerimaan uang yang berhubungan langsung dengan jabatan saya sebgaai ASN, dengan adanya bantahan penjelasan tentang penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepada saya, sesungguhnya telah terbukti bahwa saya didakwa tanpa bukti satupun dan saya telah merasa dizalimi,” kata Andhi Pramono saat membacakan pleidoi pribadinya di PN Tipikor Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Dia mengklaim tak ada saksi yang menyatakan dirinya menerima gratifikasi terkait pekerjaannya. Andhi kemudian membacakan ayat Al-Qur’an.

“Tidak ada satu pun saksi di bawah sumpah dalam persidangan yang menerangkan tentang pnerimaan uang yang berhubungan langsung dengan jabatan saya sebgaai ASN, dengan adanya bantahan penjelasan tentang penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepada saya, sesungguhnya telah terbukti bahwa syaa didakwa tanpa bukti satupun dan saya telah merasa dizalimi. Mengingat penuntut umum tidak menyampaikan kebenaran dalam surat tuntutannya tersebut maka saya teringar dengan firman Allah dalam Quran surat Al Imran 94 yang berbunyi,” ujar Andhi yang dilanjutkan dengan membacakan ayat tersebut.

Berita terkait