Ia menegaskan, KPU bersama kantor hukum HICON Law and Policy Strategies sudah menyiapkan jawaban tersebut, yakni, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban dari pihak terkait. Hasyim juga menekankan bahwa KPU siap membeberkan semua jawaban dan alasannya. “InsyaAllah (siap),” ujar Hasyim.
Diketahui, dalam petitum Ganjar-Mahfud menyoalkan, pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Capres Prabowo Subianto. “(Memohon kepada MK) mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku paslon peserta Pilpres 2024,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat membacakan petitum Ganjar-Mahfud.
Todung juga memaparkan, tuntutan kedua kepada MK agar KPU mengulang pelaksanaan Pilpres 2024. Alasannya, pihaknya menilai KPU telah menyalahi aturan.
“Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024,” ucap Todung. ***
Sumber: rri.co.id