Djoko menerangkan, dari Jumlah 25.773 pelanggaran, kepolisian memberikan teguran kepada 20.958 pelanggar, pelanggar terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis 3.014 pelanggar, ETLE mobile 851 pelanggar dan diberikan e-tilang 950 pelanggar.
Selama operasi kepolisian itu juga telah menindak pelanggaran lalu lintas pemakaian knalpot tidak sesuai spektek atau knalpot bising sebanyak 66 kendaraan roda dua.
“Dengan berakhirnya Operasi Keselamatan Tinombala 2024, diharapkan kepada masyarakat untuk dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dapat turut menekan angka lakalantas di Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya. ***
Sumber: Sultengterkini