Jakarta,- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim kini telah mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Diketahui, Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.
Mengenai kebijakan baru ini pun banyak mendapatkan kontra dari masyarakat. Bahkan Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 Hidayat Nur Wahid turut berkomentar di media sosial.
Seperti diketahui, ekstrakurikuler Pramuka telah menjadi ekskul wajib selama bertahun-tahun bagi para peserta didik mulai dari pendidikan dasar hingga ke jenjang menengah atas.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Sebelumnya, Pramuka dijadikan sebagai ekskul wajib yakni sesuai peraturan mendikbud Muhammad Nuh dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.
Namun, kini Pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib. Lalu apa alasan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib?