Palu,– Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Palu dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Diketahui, sidak kali ini dilakukan di dua titik lokasi untuk memastikan kepatuhan SPBU terhadap aturan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dua SPBU yang menjadi sasaran sidak yaitu SPBU 74.941.27 di Jalan Sisingamangaraja dan SPBU 74.941.09 di Jalan Yos Sudarso.
Dalam kesempatan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sulteng yang dipimpin oleh Kanit I Subdit IV Tipidter, AKP Adi Herlambang saat di lokasi mengatakan, maksud dan tujuan pengecekan untuk menghindari adanya penyelahgunaan terkait dengan pendistribusian penjualan BBM subsidi maupun non subsidi oleh SPBU yang ada di Kota Palu.
Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini belum ada temuan yang signifikan. Namun, ada salah satu SPBU yang ditemukan terdapat dalam peneraan lebih dari pengukuran toleransi ukurnya sampai 110 mililiter.
“Temuan tersebut akan kami dalami apakah perlu tindak lanjut penegakan hukum, atau cukup imbauan serta teguran,” kata mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai itu, pada Minggu (31/3/2024).