Editor/Sumber: Faqih Azzura/Radarsulteng
Mencuatnya kasus dugaan keterlibatan Universitas Tadulako (Untad) diduga masuk dalam daftar salah satu kampus yang terlibat kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) modus magang ke Jerman, berbuntut diadukannya Rektor Untad Prof Dr Amar dan Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama Universitas Tadulako, Dr Ir Aiyen Tjoa, M.Sc ke Bareskrim Polri.
Data surat aduan dari pihak yang mengatasnamakan Palu, Komunitas Penyelamat Mahasiswa Untad, Keluarga, Sahabat, dan Dosen Korban Ferienjob tanggal 25 Maret 2024 yang didapatkan Radar Sulteng, Jumat (29/3/2024), menguraikan, pihak pengadu, ingin melaporkan kepada Bapak di Ditpidum, Bareskrim Polri, bahwa mahasiswa yang berjumlah 30 orang yang baru kembali mengikuti Ferienjob di Jerman, semua dibungkam dan diancam akan dikeluarkan jika membongkar apa yang mereka alami di Jerman, sejak kedatangan hingga bekerja kasar, dan pulang ke Indonesia.
Bahkan, Rektor disebut menyuruh salah seorang mahasiswa untuk mencari wartawan yang memuat berita Mabes Polri. Bahwa ada Hubungan Kerja antara Prof Dr Sohil Situngkir, Dosen Universitas Jambi dengan Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama Universitas Tadulako, Dr Ir Aiyen Tjoa, M.Sc. Melalui Dr Aiyen Tjoa, bersama-sama dengan Rektor Untad, Prof Dr Amar, mensosialisasikan Ferienjob, dan siap mengkonversi kegiatan Ferienjob menjadi setara dengan 21 SKS.
Padahal, dalam surat Dirjen Dikti Kemdikbud Nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 tertanggal 27 Oktober 2023, menegaskan jika Ferienjob sama sekali tidak sesuai dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Namun demikian, Rektor Untad, Prof Dr Amar dan Wakil Rektor IV Untad, Dr Ir. Aiyen Tjoa, memberi jaminan bahwa Kegiatan Ferienjob akan dikonversi ke dalam 21 SKS. Perihal pembiayaan pada tahap awal mahasiswa mendaftar, melalui kebijakan Rektor Prof Amar meminjamkan Dana Puluhan Juta per Mahasiswa, diambil dari Kas Kampus, bukan dari dana Koperasi, sebab Untad saat ini tidak memiliki Koperasi lagi.