“Jadi dana yang dipinjamkan adalah uang negara, yang digunakan bukan peruntukannya yang besarannya tidak kurang dari Rp300 juta rupiah,” tulis isi surat aduan ke Bareskrim.
Yang menarik, penegasan Kemendikbudristek bahwa segera distop Kegiatan Ferienjob sesuai dengan Surat Dirjen Dikti Nomor 1032/E.E2/DT.00.05/2023 tertanggal 27 Oktober 2023, namun di saat Rektor Prof Amar dan Wakil Rektor Kerjasama Dr Aiyen Tjoa, justru menyambutnya mereka bak pahlawan, sambil menekan agar jangan ada bercerita perihal keburukan program ini selama di Jerman (Sambil memberi ancaman kepada mahasiswa tidak akan dikonversi jika membuka kekurangan selama mengikuti Ferienjob di Jerman). Oleh karena itu, kuat dugaan keterlibatan Wakil Rektor IV Untad Dr Ir Aiyen Tjoa dengan Prof Dr Sohil Situngkir. Pasalnya, sebelum Dr Ir Aiyen menjadi Dosen di Universitas Tadulako, dia adalah Dosen dari Universitas Jambi, dan dia pindah ke Untad karena ikut Suaminya yang bernama Dr Ir Henry Barus.
Karena itu, keterlibatan Dr Ir Aiyen Tjoa dengan Prof Sohil Situngkir sangat erat, karena pernah sama-sama sebagai Dosen Universitas Jambi 17 Tahun yang silam.
“Bahwa yang aneh menurut kami, ada apa sehingga Rektor Untad Prof Amar dan Warek IV Dr Ir Aiyen, masih mempertontonkan sikap melawan arus, yang nyata-nyata sudah dinyatakan bukan bagian dari MBKM. Tetapi tetap menjamin akan adanya konversi Matakuliah sebanyak 21 SKS bagi mahasiswa. Bahkan nyata-nyata ini telah ditangani pihak Mabes Polri sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tetapi malah terkesan melecehkan langkah tegas Mabes Polri. Karena itu, kami mohon Mabes Polri menggali keterlibatan Rektor Untad dan Wakil Rektor Kerjasama kedalaman keterlibatannya, dan ada informasi mereka menerima atau menerima janji CSR ke Universitas dari bagian yang diterima oleh dua Perusahaan itu, sebagai jerih payah tenaga Mahasiswa yang dipekerjakan sebagai tenaga buruh kasar di Jerman,” demikian isi surat aduan.