Menimpali penjelasan Kepala Bappeda Kota Palu, Ishak Cae kembali berujar bahwa hal tersebut sudah sering diutarakan oleh Pemkot Palu. Namun tidak terealisasi di anggaran perubahan. Karena keterbatasan anggaran.
Ia menyebut di perubahan anggaran, banyak program yang akan dimasukan. Sehingga Pokir sendiri tidak menjadi prioritas. Hal itu terbukti pihaknya dijanjikan Pokir diakomodir di tahun 2022, namun tidak terealisasi hingga tahun 2023.
“Apakah kita harus pertahankan bahasa seperti itu? Olehnya saya menyarankan kalau memang bisa, kita harus membuatkan payung hukum yang bisa melindungi poin pertama yang dijelaskan Kepala Bappeda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Palu, Romi Sandi Agung menyebut bahwa mengacu kepada Permendagri Nomor 77 tahun 2020, bahwa mekanisme pergesaran anggaran ada 2 item. Diantaranya pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD. Kemudian perbesar anggaran yang menyebabkan perubahan APBD.
Pada poin satu dijelaskan pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD tersebut, hanya dalam lingkup perubahan objek. Atau pergesaran rincian objek.