Sementara poin kedua, terdapat dua kondisi. Yaitu dalam keadaan mendesak atau perubahan prioritas pembangunan di tingkat nasional maupun di daerah.
Untuk pergesaran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD lanjut Romi, sama seperti pada poin pertama.
“Jadi saya sependapat dengan Kepala Bappeda. Bahwa terkait pergesaran anggaran untuk Pokir, sebaiknya pada saat perubahan APBD,” ungkapnya.
Terkait tidak terakomodirnya Pokir sebut Romi, hanya persoalan administrasi saja. Namun akan tetap dicarikan solusi. Dan solusinya sudah dijelaskan. Disamping itu, untuk anggaran yang telah diprioritaskan untuk Pokir anggota dewan, telah disiapkan alokasinya.
Bappeda Kota Palu sendiri telah menyerahkan ke tiap- tiap Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan penginputan.**(FN)