Kadis ESDM Ajak Perusahaan Tambang Wajib Memiliki Kaidah Good Mining Practice

  • Whatsapp

Sulteng,– Setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Mining Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas ESDM Eddy Nicolas Lesnusa, S.Sos pada momentum Silaturahmi bulan Syawal 1445 Hijriah dalam rangka evaluasi 2 Tahun Pendelegasian IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, bertempat di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (6/5/2024).

Turut mendampingi, Inspektur Tambang, Sekdis ESDM Devi Borman dan Kabid Minerba Sultan.

Pemberlakuan UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka sejak tanggal 10 Desember 2020 seluruh kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah menjadi kewenangan Kementerian ESDM RI.

Selanjutnya hadir Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, pada tanggal 11 April 2022, sehingga saat ini pendelegasian kembali Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) termasuk juga SIPB, IPR dll, telah berlangsung kurang lebih 2 tahun.

Berita terkait