Dia mengatakan, dengan disetujuinya empat ranperda tersebut menjadi perda, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampuh tugas dan fungsi masing-masing, telah memiliki aspek legalitas kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“InsyaAllah empat buah ranperda tersebut setelah menjadi peraturan daerah, baik langsung maupun tidak langsung akan bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah tahun 2021-2026, gerak cepat menuju Sulteng lebih sejahtera dan maju,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Sekprov Novalina berharap masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengampuh tugas dan fungsi yang diatur dalam ranperda ini yakni melakukan sosialisasi perda kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu sekprov juga berharap kepala OPD segera menyusun rancangan peraturan gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari perda dimaksud dengan berkoordinasi pada Biro Hukum. ***