Kerugian Negara Rp903 Juta, PPK Bawaslu Ditahan

  • Whatsapp

Palu,- Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 resmi ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku , Kabupaten Sigi, Kamis (6/6/2024)

Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng berinisial SL usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan SL sebagai tersangka.

SL digiring ke mobil tahanan usai penyidikan terkait dana yang berasal dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).

Tersangka sebut dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,” pungkasnya.*

Berita terkait