“Implementasi kebijakan memerlukan landasan hukum yang kokoh, terutama untuk menampung kebutuhan masyarakat yang bermuara pada upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan perlunya masukan, kritik, dan uji publik untuk menyempurnakan Ranperda menjadi Peraturan Daerah yang efektif. Khususnya dalam tugas Dinas Perhubungan, analisis dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur menjadi perhatian utama.
“Dari 1.847 Km jalan yang menjadi kewenangan provinsi, baru 4% marka jalan, 2% rambu, dan 4% lampu penerangan jalan umum yang terpasang. Ini adalah bentuk pemenuhan fisik keselamatan jalan yang perlu dilengkapi untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.
Harapan Gubernur, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah, kiranya Ranperda ini mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sarana prasarana transportasi sesuai standar pelayanan guna mewujudkan pengembangan teknologi transportasi yang efisien dan ramah lingkungan.
“Saya menyambut baik dan mendukung penuh usulan Ranperda ini dan berharap dapat diproses dengan cermat dan seksama,” tutupnya.
Rapat ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Sulteng, anggota DPRD Provinsi Sulteng, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. *
Sumber: Biro AdPim Pemprov Sulteng