Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polres Sigi

  • Whatsapp
APARAT Satuan Reserse Kriminal Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap satu dari tiga terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo. FOTO: POLRES SIGI

Dia menjelaskan, tersangka WW ditangkap pada Ahad (2/6/2024) sore di Tatanga Kota Palu, kemudian MF pada Ahad malam di rumah orang tuanya di Tulo Rantea, dan AT pada Selasa (4/6/2024) pagi diringkus di rumahnya di Desa Soulove.

Saat ini ketiganya telah ditahan di Mapolres Sigi beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Spacy warna putih dan Yamaha M3 warna putih untuk kepentingan penyedikan lebih lanjut.

Terhadap ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman pidananya berupa penjara tujuh tahun. ***

Sumber: sultengterkini.id

Berita terkait