Jakarta,- Senin dini hari 24 Juni 2024 sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan alias Perong akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Seperti diketahui, Pegi Setiawan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Tanggal Sidang: Senin, 24 Juni 2024. Jam: 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda: sidang pertama,” demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Dalam SIPP PN Bandung, juga tercatat gugatan praperadilan Pegi ini terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan didaftarkan pada Selasa (11/6).
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar,” demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
PN Bandung telah menunjuk hakim tunggal Eman Sulaeman untuk mengadili sidang praperadilan Pegi Setiawan.