Sigi,– Sebanyak tiga orang diduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi, Sulawesi Tengah di lokasi yang berbeda.
“Ketiganya ditangkap karena terkait pencurian sepeda motor di Desa Kotapulu pada Jumat 31 Mei 2024 malam,” katanya.
Mengani hal itu, Kapolres Sigi melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat, Rabu (5/6/2024) mengatakan, pelaku masing-masing berinisial WW (33), warga Desa Lambara Kecamatan Tanambulava, MF (17), warga Desa Rantea Kecamatan Dolo, dan AT (20) warga Desa Soulove Kecamatan Sigi Biromaru.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan selanjutnya menangkap ketiganya di lokasi yang berbeda.