Kesempatan itu, Sekprov mengatakan tujuan workshop pengadaan barang / jasa ini yaitu untuk mewujudkan pengadaan yang menghasilkan Value For Money.
Pengadaan barang / jasa pemerintah merupakan salah satu tahapan yang penting dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Salah satu upaya untuk mencapai tujuan pengadaan adalah dengan melalui peningkatan kualitas perencanaan pengadaan barang / jasa.
Lanjut dikatakan, Sesuai Peraturan LKPP No.11 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat 1, 2, dan 3 Menyebutkan, pedoman perencanaan pengadaan barang / jasa meliputi; Identifikasi Pengadaan Barang / Jasa, Penetapan Jenis Barang / Jasa, Penetapan Cara Pengadaan, Pemaketan, Konsolidasi, Waktu Pemanfaatan Barang / Jasa, dan Anggaran Pengadaan. Selanjutnya, hasil perencanaan pengadaan diumumkan di dalam RUP, dan juga perencanaan pengadaan terdiri atas perencanaan melalui swakelola maupun perencanaan melalui penyedia, khususnya paket pengadaan yang sejenis wajib dilakukan konsolidasi pada tahap perencanaan.
Pada Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (3) Peraturan LKPP No.11 Tahun 2021, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Pengadaan barang / jasa Pemerintah juga merupakan salah satu penggerak penting yang memacu pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah, sehingga percepatan pelaksanaannnya menjadi sebuah prioritas tersendiri, termasuk mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang / jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi dari hasil produksi dalam negeri, sesuai ketentuan dalam Perpres 16 Tahun 2018 serta perubahannya pada Perpres 12 Tahun 2018 serta perubahannya pada Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
“untuk itu, percepatan pelaksanaan pengadaan barang / jasa menjadi sebuah tantangan, sekaligus upaya penting yang wajib kita lakukan, agar pengadaan barang / jasa yang dilakukan secara tepat waktu dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi”,kata Sekprov.
Mengakhiri sambutannya Sekprov meminta Tiga hal; pertama, terkait penilaian pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring control For Prevention (MCP) koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK.
Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat memenuhi indikator penilaian MCP KPK tersebut.