Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina MM membuka secara resmi kegiatan Workshop Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tahun 2025 yang di inisiasi oleh Biro Pengadaan Barang /Jasa, bertempat di Gedung Pogombo, pada Selasa (16/07/24).
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Biro Pengadaan Barang/Jasa dengan memfasilitasi kegiatan hari ini.
Dan terima kasih kepada para peserta Workshop yang hadir, hal ini menunjukan bahwa kita punya komitmen yang sama di dalam memperbaiki atau menyiapkan tata kelola barang dan jasa”, ujar Sekprov
Kesempatan itu, Sekprov mengatakan tujuan workshop pengadaan barang / jasa ini yaitu untuk mewujudkan pengadaan yang menghasilkan Value For Money.
Pengadaan barang / jasa pemerintah merupakan salah satu tahapan yang penting dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Salah satu upaya untuk mencapai tujuan pengadaan adalah dengan melalui peningkatan kualitas perencanaan pengadaan barang / jasa.
Lanjut dikatakan, Sesuai Peraturan LKPP No.11 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat 1, 2, dan 3 Menyebutkan, pedoman perencanaan pengadaan barang / jasa meliputi; Identifikasi Pengadaan Barang / Jasa, Penetapan Jenis Barang / Jasa, Penetapan Cara Pengadaan, Pemaketan, Konsolidasi, Waktu Pemanfaatan Barang / Jasa, dan Anggaran Pengadaan. Selanjutnya, hasil perencanaan pengadaan diumumkan di dalam RUP, dan juga perencanaan pengadaan terdiri atas perencanaan melalui swakelola maupun perencanaan melalui penyedia, khususnya paket pengadaan yang sejenis wajib dilakukan konsolidasi pada tahap perencanaan.
Pada Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (3) Peraturan LKPP No.11 Tahun 2021, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Pengadaan barang / jasa Pemerintah juga merupakan salah satu penggerak penting yang memacu pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah, sehingga percepatan pelaksanaannnya menjadi sebuah prioritas tersendiri, termasuk mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang / jasa yang dikelolanya untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi dari hasil produksi dalam negeri, sesuai ketentuan dalam Perpres 16 Tahun 2018 serta perubahannya pada Perpres 12 Tahun 2018 serta perubahannya pada Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
“untuk itu, percepatan pelaksanaan pengadaan barang / jasa menjadi sebuah tantangan, sekaligus upaya penting yang wajib kita lakukan, agar pengadaan barang / jasa yang dilakukan secara tepat waktu dapat berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi”,kata Sekprov.
Mengakhiri sambutannya Sekprov meminta Tiga hal; pertama, terkait penilaian pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring control For Prevention (MCP) koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK.
Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat memenuhi indikator penilaian MCP KPK tersebut.
Kedua, seluruh perangkat daerah saya minta untuk segera mempersiapkan dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025 guna dilakukan reviu terhadap dokumen tersebut. Dan Ketiga, saya minta seluruh perangkat daerah untuk dapat mengoptimalkan pemilihan penyedia barang / jasa menggunakan metode E-Purchasing baik melalui katalog elektronik maupun toko daring.” Ujar Sekprov
Perencanaan yang akurat dan dilakukan dalam waktu yang cukup menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari kesalahan perencanaan, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pimpinan OPD lingkup pemerintah provinsi Sulteng, para pengelola barang/jasa. ***
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan