Sugeng menyarankan para organisasi profesi yang mengadvokasi kasus itu, sebaiknya membuat pengaduan atau laporan resmi ke Propam Polda Sulteng.
“Surat itu, bisa ditembuskan ke Propam Mabes Polri dan Kapolri,” katanya.
Menurut dia, aduan itu bisa menjadi dasar organisasi profesi untuk mengawal tindaklanjut dari kasus tersebut. Dia menuturkan, laporan itu dapat memasukkan rekam jejak dari Dirlantas, apakah pernah melakukan hal yang sama, selama menjadi anggota Polri.
Diketahui, Dodi Darjanto sewaktu bertugas sebagai Kapolres Siantar, Sumatera Utara pada tahun 2015 lalu, pernah mengusir wartawan dengan anjing.
Kala itu, para wartawan hendak meliput sengketa penolakan bakal calon walikota Siantar.
Sebelumnya diberitakan, insiden ini bermula ketika Syamsuddin yang merupakan Kepala Biro SCTV Palu, hendak melakukan wawancara dengan Kombes Polisi Dodi Darjanto di Tugu 0 Kilometer, Palu dalam rangka meliput hasil Operasi Patuh Tinombala 2024 pada hari pertama.
“Saya sudah janji wawancara sejak kemarin melalui ajudannya. Setelah salam dan kenalan, saya mau mulai merekam. Dia langsung berkata, kenapa merekam wawancara pakai HP? Saya tidak mau. Masak wawancara pakai HP, HP merek Cina lagi. Suruh direkturmu belikan HP yang canggih,” ujar Syamsuddin.