Dalam memenuhi hal tersebut, lanjut Kadis, diperlukan analisis faktor yang menjadi tekanan terhadap lingkungan hidup dan upaya pencegahan terhadap kondisi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat tekanan.
Berangkat dari pemahaman dan pentingnya Dokumen IKPLHD dalam memberikan data dan informasi pendukung perencanaan prioritas pembangunan ideal tersebut, maka selaku wali kota merasa penting untuk menyampaikan pesan dan harapan, melalui keberadaan dokumen ini.
Agar, kata Kadis, ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, sebagai tindak lanjut dari Undang Undang nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Juga sebagai tolak ukur terkait kerja pemerintah Kota Palu dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana amanat Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup, sehingga dapat menjadi bentuk evaluasi untuk menuju lingkungan hidup yang lebih baik di Kota Palu.
“Dalam penyusunan DIKPLHD, penjaringan prioritas dilakukan melalui pendekatan partisipatif dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, stakeholders dan pihak terkait lainnya serta seluruh peserta penyusun DIKPLHD, karenayalah melaui ekspose ini diharapkan mampu memberikan masukan yang konstruktif, sehingga nantinya akan menghasilkan dokumen yang dapat memberikan gambaran kondisi lingkungan hidup dan langkah langkah yang dapat diambil dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup di Kota Palu,” jelas Kadis.