Dalam proses penyusunan dokumen DIKPLHD Kota Palu, kata Kadis, termuat beberapa isu isu prioritas yang ada di Kota Palu, yang mengacu pada berbagai dokumen strategis milik pemerintah Kota Palu, yang selanjutnya dianalisis dengan mengunakan metode DPSIR (Driving forcé/pemicu masalah lingkungan, Pressure/tekanan terhadap lingkungan, State/Kondisi Lingkungan, Impact/dampak terhadap lingkungan, dan Response/respon).
Wali kota melalui Kadis berharap dokumen ini dapat digunaan sebagai dasar bagi pengambilan kebijakan pada semua tingkatan untuk perbaikan kualitas lingkungan hidup, memberikan informasi mengenai kecendrungan lingkungan di Kota Palu, kegiatan kegiatan yang menyebabkan terjadinya tekanan lingkungan serta upaya yang telah dilakukan dalam penanganan permasalahan lingkungan hidup.
Serta memanfaatkan dokumen ini, sebagai instrumen untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas pengelolaan lingkungan hidup sebagai bentuk kepedulian publik dalam mengelola lingkungan di Kota Palu, menuju Kota Palu sebagai Kota Global. ***
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Palu/Tim Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu