Perihal Cuti Kampanye Kepala Daerah, Begini Penjelasan Asisten Pemerintahan dan Kesra

  • Whatsapp

Ia juga membenarkan adanya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota pada Pilkada 2024.

Ia mencermati bahwa edaran ini berlaku efektif bagi penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Mendagri.

Sementara bagi kepala daerah yang belum berakhir masa jabatannya, maka dipastikan bahwa edaran ini tidak berlaku.

Terakhir Ia berpesan agar petahana tidak menggunakan fasilitas negara saat menjalani cuti kampanye nantinya.

Turut mendampingi, Kepala BPKAD Bahran,SE,MM, Kepala Biro Hukum Adiman,SH,M.Si, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Drs.Dahri Saleh,M.Si. ***

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan

Berita terkait