Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan massa, Arsad, memberikan apresiasi terhadap keberanian Kejati Sulteng dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi di bidang perkebunan sawit, termasuk yang melibatkan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), PT Agro Nusa Abadi (ANA), dan PT SJA 1.
Selain apresiasi, Arsad mendesak agar proses hukum dipercepat dengan segera menetapkan tersangka.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Penkum Laode Abd Sofyan, menjelaskan, kasus PT RAS saat ini sudah masuk tahap penyidikan, sementara PT ANA dan PT SJA masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk penetapan tersangka, kami masih menunggu proses perhitungan kerugian negara yang sedang berjalan,” ujar Laode. ***
Sumber: teraskabar.id