Asisten Usman Hadiri Rapat Paripurna Bersama Anggota DPRD Palu

  • Whatsapp

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama dalam masa kampanye kurun waktu hampir 60 hari, untuk taat dengan ketentuan larangan-larangan melakukan kampanye yang tidak diinginkan dalam ketentuan undang-undang.

Apapun pasangan calon pilihan rakyat daerah pada pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024, hal itu merupakan pasangan calon pilihan rakyat hingga kita semua menghantarkan pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palu terpilih di lantik pada waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disamping itu pula, lanjut Anugrah agenda yang penting dan mendesak seperti pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah sisa masa Persidangan Caturwulan II tahun sidang 2024, pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, penetapan program pembentukan Perda Kota Palu tahun 2025 maupun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib perlu di desain alokasi waktunya sehingga agenda yang tersisa hanya 3 bulan ini semua dapat terselesaikan dengan tepat waktu.    

Selain pekerjaan pemerintahan daerah yang akan dilalui selaku insan lembaga penyeimbang dalam unsur penyelenggara pemerintahan daerah, pada masa persidangan caturwulan ini, jelas Anugrah, konsentrasi tentunya akan terpecah dengan konstestasi pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 di helat.

Berita terkait