Sulteng,- Pjs. Gubernur Sulawesi Tengah Dra. Novalina MM, membuka secara resmi kegiatan Eskpose dan Launching Pengembangan WEB Sistem Informasi Penataan Ruang (SITARU) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024, bertempat di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Pada Senin (30/09/24).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Bahwa Kewenangan Pemerintah Provinsi salah satunya melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah Provinsi, dan Kabupaten/kota, serta terhadap pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Tujuan dari kegiatan pengembangan WEB Sistem Informasi Penataan Ruang (SITARU) Provinsi Sulawesi Tengah yaitu:
A. Menginformasikan penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat, pelaku usaha dan lembaga pemerintah lainnya;
B. Menginformasikan peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023-2042 dan rencana tata ruang lainnya;
C. Memberikan jangkauan informasi mengenai program dan kegiatan penataan ruang dalam proses perencanaan, ruang, kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang perlu diketahui oleh masyarakat, pelaku usaha dan lembaga Pemerintah lainnya;
D. Menyediakan Sistem Informasi Geospasial berbasis Website;
E. Mempermudah dan mempercepat masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan segala informasi mengenai informasi data spasial peta pola ruang RTRW Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023-2042 dan data-data spasial lainnya yang akan dikembangkan ditahun-tahun selanjutnya;
F. Mensosialisasikan tata cara pengoperasian peta spasial tencana tata ruang untuk mendapatkan informasi arahan spasial yang akurat.