“Kalau ada pekerja kita yang tidak prosedural, otomatis akan kami tindaklanjuti, dan Pemkab Sigi bertanggung jawab penuh. Untung saja ade Riska ini masih di Jakarta, belum sempat ke luar negeri. Kalau sudah sampai ke luar negeri, maka kewenangan kami jadi terbatas,“ sebutnya.
Samuel juga menyebut bahwa proses pemulangan Riskawati berjalan lancar berkat bantuan rekan-rekan dinas yang memiliki jejaring di Jakarta, serta adanya perlindungan bagi pekerja migran.
Disisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sigi, Febrianto Borman, mengingatkan pentingnya mematuhi prosedur resmi sebelum menjadi TKI.
“Pada prinsipnya, warga Sigi yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui jalur prosedural. Jika ingin ke Malaysia atau Singapura, kami siap membantu proses tersebut. Jika ada persoalan internal keluarga, silakan selesaikan secara kekeluargaan. Kami tidak akan mencampuri,“ jelas Febrianto.
Lebih lanjut, Febrianto menegaskan bahwa pihak Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sigi untuk memastikan pendampingan psikologis bagi Riskawati jikalau hal itu memang dibutuhkan.
Sementara itu, Amin, ayah Riskawati, menyampaikan rasa syukur atas kembalinya sang anak.
“Terima kasih kepada Pemda Sigi, khususnya kepada Bapak Bupati Irwan Lapatta, Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi, dan Dinas Transmigrasi Kabupaten Sigi. Saya sangat bersyukur karena anak saya sudah kembali. Jika ada masalah di keluarga, itu menjadi tanggung jawab kami sebagai orang tua,” ungkap Amin penuh haru.
Pemkab Sigi berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Pemerintah daerah terus mendorong calon tenaga kerja dari Sigi untuk mengikuti jalur resmi dan prosedural sebelum bekerja di luar negeri. Dengan begitu, mereka akan mendapatkan perlindungan dan pengawasan dari pemerintah serta terhindar dari risiko perlakuan tidak manusiawi. ***
Sumber: karebasulteng.com