Dewan ini juga bertugas menganalisis risiko yang mungkin timbul dari kebijakan yang diterapkan. Struktur dan Keanggotaan DPN DPN terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap.
Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI. Sementara itu, anggota tidak tetap dapat berasal dari tokoh pemerintah maupun nonpemerintah sesuai kebutuhan.
Semua anggota diangkat langsung oleh Presiden. Pelaksanaan Amanat Undang-Undang Sjafrie menyampaikan bahwa pembentukan DPN merupakan pelaksanaan amanat Pasal 15 dalam Undang-Undang Pertahanan.
Pasal tersebut mengatur tugas DPN dalam mengelola kebijakan strategis demi menjaga kedaulatan negara.
“Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional bukan hal baru, melainkan pelaksanaan amanat undang-undang. Perpres tentang DPN akan segera dikeluarkan untuk mempertegas fungsi dan perannya,” kata Sjafrie usai rapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (25/11).
Ia menegaskan, keberadaan DPN diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan pertahanan di semua lini, baik dari sisi regulasi, strategi, hingga implementasi di lapangan. ***
Sumber: BUTOLPOST