Dia menuturkan, pasangan calon Iksan-Iriane sendiri bertindak selaku pihak terkait dalam sengketa perolehan hasil pemilihan kepala daerah Morowali Tahun 2024.
Menurutnya, dengan adanya keputusan MK pada Rabu hari ini, menguatkan keputusan KPU Morowali yang sebelumnya telah menetapkan pasangan calon Iklas sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada Morowali 2024.
“Artinya segala proses yang telah dilalui, insyaAllah Iksan-Iriane akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati untuk lima tahun kedepan,” tuturnya. ***
Sumber: pikiranrakyat.com