Mau Beli iPhone 16? Pahami Dulu Aturan untuk Pengguna di RI

  • Whatsapp
Petugas menata barang bukti Iphone 16 ProMax sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal)

Jakarta,- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan pembelian atau impor iPhone 16 diperbolehkan selama dipergunakan untuk kebutuhan pribadi. Pasalnya, seri iPhone 16 dari Apple masih belum diperdagangkan secara resmi di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Chotibul Umam menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri untuk keperluan pribadi tidak dikenakan pembatasan impor.

Namun jika ditemukan indikasi bahwa barang tersebut diperjualbelikan, tidak akan diselesaikan oleh pihak berwenang.

Pemerintah telah menetapkan aturan impor yang mencakup bea masuk dan pajak untuk pembelian perangkat tersebut.

1. Pembelian iPhone 16 dari Luar Negeri Diperbolehkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memastikan pembelian iPhone 16 dari luar negeri diperbolehkan selama untuk keperluan pribadi. Namun, jika ada indikasi barang tersebut diperjualbelikan, maka proses impornya tidak akan diselesaikan oleh pihak berwenang.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa petugas kepabeanan akan memeriksa pola pembelian yang mencurigakan. Misalnya, seseorang yang sering bolak-balik ke luar negeri dan membawa iPhone 16 dalam jumlah tertentu dapat masuk dalam profiling khusus.

Berita terkait