MK Diskualifikasi Paslon Bupati Parigi Moutong Tanpa Ganti Wakil, PSU 60 Hari Lagi, Rp63 M Biayanya

  • Whatsapp

JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengabulkan gugatan pasangan calon Nizar Rahmatu – Ardi diterima sebagian. Yaitu mendiskualifikasi Amrullah S Kasim Almahdaly sebagai calon bupati. Hakim MK RI Arief Hidayat menyebut tegas tidak mendiskualifikasi pasangannya (wakil bupati) Ibrahim Hafid.

Konsekuensinya, ketidakabsahaan calon bupati Amrullah S. Kasim Almahdaly, karena statusnya sebagai mantan terpidana, harus dinyatakan batal demi hukum, kata Hakim MK, Arief Hidayat, 24 Februari 2025.

Berita terkait