Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk, Hasfar, M, SE, MM, kepada kailipost.com mengatakan pengapalan nikel oleh PT. C-Gong Perkasa, sudah berdasarkan ketentuan yang ada dan telah memenuhi syarat sehingga pihak kami telah mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Pihak Syahbandar berwenang menerbitkannya karena SPB merupakan izin bagi kapal untuk berlayar meninggalkan pelabuhan. Syahbandar memiliki kewenangan ini karena bertanggungjawab untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Kewenangan ini dilakukan dengan memastikan kapal, awak kapal, dan muatannya memenuhi persyaratan keselataman dan keamanan.
‘’Dasar penerbitan SPB PT.C-Gong Perkasa, sebelumnya telah ditelitikan kelengkapan dokumen perusahaan. Setelah kami periksa kelengkapannya baru itu kami keluarkan SPBnya,” jelas Hasfar, kepada Kailipost.Com di ruang kerjanya, Rabu, (5/2).
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Kailipost.Com, bahwa dokumen yang menjadi rujukan Syahbandar Luwuk dalam menerbitkan SPB yang dilampirkan PT. C-Gong Perkasa, diantaranya, dokumen IUP Operasi Produksi, No. 541.15/1024/Distamben, tanggal 30 Mei 2011 dengan NIB. 1246000520849.
Faktur bukti royalty provisional mineral yakni pembayaran/penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Dirjend Minerba, total transaksi melalui Bank Mandiri berjumlah Rp. 302.333.363 untuk volume 7.500 ton nikel, tanggal 25 Januari 2025.
PT. C-Gong Perkasa juga melampirkan dokumen, persetujuan perubahan RKAB IUP, No,541.15/1024/Distamben, tahun 2024-2026, yang dikeluarkan oleh an. Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Dirjend Minerba, Tri Winarno, tanggal 19 November 2024.