Selain itu katanya, Syahbandar juga memiliki kewenangan lain, seperti memeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal, memeriksa dokumen kapal, melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pemerintahan dipelabuhan, karena Syahbandar adalah pejabat pemerintah yang diangkat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
‘’Hal ini sudah menjadi kewajiban, karena Syahbandar merupakan pejabat pemerintah yang bertugas mengawasi dan menjalankan peraturan dipelabuhan. Syahbandar juga bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan pelayaran,” jelasnya.
reportase : Muzamil Ngeap
Biro Banggai Bersaudara