Senada, Mehdiantara Datupalinge, salah satu tokoh muda pemerhati budaya dan adat Kota Palu. ‘’Adat mengatur seluruh aspek kehidupan, masyarakat baik dalam kehidupan sosial, budaya, maupun spiritual. Terutama adat suku Kaili yang berfokus pada kehormatan, tanggung jawab sosial, dan menjaga ketertiban masyarakat,” ungkanya.
Pelaksanaan adat yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip ini
akan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan merusak
hubungan sosial yang sudah terbina dalam masyarakat. ‘’Oleh karena itu, menjaga
Marwah adat dalam pelaksanaan ritual adat sangat penting sebagai penyeimbang antara tradisi, keamanan dan kenyamanan masyarakat luas,” tandasnya.
Tradisi adat dan budaya harus dengan benar memperhatikan aspek keadatan yang sesuai dengan norma norma adat. “Nemo ledo nturona ni potubona’’ Sebagai catatan,Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah membawahi 12 kab/kota,175 kecamatan, 175 kelurahan, 1.842 desa yang harus kita bersama jaga keamanan dan kenyamanannya.