KONFLIK TAMBANG
Keduanya memberikan tanggapan ketika ditanya apa peran adat ketika terjadi konflik sosial, lingkungan dan wilayah. Menurut Timudin bahwa adat Kaili memiliki prinsip sama dengan adat suku suku di Nusantara.
Di Kaili dikenal, Riumba tanarajeje risetu langit ratande yang artinya dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung. Artinya siapapun yang datang wajib menghargai dan yang didatangi juga menyayangi. Agar tercipta keamanan dan kenyamanan.
Adat Kaili mengenal bahwa penyelesaian lewat lembaga adat. Metodenya yang saat ini diakui negara yaitu restorative justice. Non yudisial. Adat Kaili yang dikenal inklusif agar tidak disalahgunakan bagi siapapun. Jelas keduanya.
Model penyelesaian lewat lembaga adat dimulai dari desa, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. Dengan keterlibatan adat, maka kearifan lokal, budaya, sosial kemasyarakatan dan keamanan akan terjaga. ‘’Itulah fungsi dan tugas kelembagaan adat nusantara. Teemasuk kelembagaan adat di tanah Kaili,’’ jelas Timudin.
Bagaimana dengan konflik akhir akhir ini antara PT CPM dan warga lingkar tambang dan PT AKM. Soal perusahaan adat tidak akan sejauh itu memiliki kewenangan. CPM, katanya investasi yang direstui pemerintah. ‘’Silahkan jalan. Tetapi jangan lupa untuk melibatkan dan memprioritaskan masyarakat lokal dalam tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah lingkar tambang. Supaya masyarakat juga naik tingkat penghasilannya dan jangan sampai terjadi benturan,” ujar Timuddin sembari menekankan kembali, Masintuvu Kita Maroso Morambanga Kita Marisi artinya Bersama Kita Kuat Bersama Kita Kokoh. ***