Kata Kapolres saat memberikan keterangan resmi di Pelabuhan Makassar, 4 Pebruari 2025 kemarin bahwa pihaknya berhasil menggagalkan upaya tindak penggelapan dan penjualan mesin pemanen padi oleh seseorang atau kelompok.
Awalnya, diperiksa surat – surat mesin tersebut. Pelaku diduga tak dapat memberikan keterangan lengkap. Polisi curiga dan memeriksa intensif. Akhirnya disimpulkan sementara tak dapat diberangkatkan barang tersebut.